Usia 24 Tahun Sudah Jadi Mucikari, Ini Modus 'Mami Icha' Jajakan Anak di Bawah Umur

Selasa, 26 September 2023 - 13:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang perempuan muda mempekerjakan puluhan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial melalui media sosial. 

Perempuan muda berinisial FEA (24) berhasil ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kembang, Jakarta Selatan yang kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK. 

Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan dua orang anak di bawah umur di lokasi tersebut. 

Diketahui, penangkapan berawal pada saat tim penyidik melakukan patroli siber dan menemukan salah satu akun Twitter yang berisi dugaan praktik prostitusi online. 

Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan mempromosikan anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai PSK dan memasang tarif mulai dari 1,5 juta rupiah hingga 7 juta rupiah untuk sekali kencan. 

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari pengakuan tersangka, dirinya menjadi mucikari belum terlalu lama, yakni sejak April 2023.

Mirisnya, dari keterangan tersangka seluruh penghasilan menjual anak-anak dibawah umur menjajakan seks digunakan untuk kebutuhan tersangka sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikut selengkapnya. 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral