MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 12:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitus memutuskan menolak seluruh permohonan terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan soal uji materi terkait batas usia Capres-Cawapres. 

Diketahui, putusan MK tersebut terkait perkara  Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama. 

PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:20
01:09
02:07
03:49
01:14
08:35
Viral