MK juga Tolak Syarat Penyelenggara Negara Bisa Maju Pilpres

Senin, 16 Oktober 2023 - 13:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 ini Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023). (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:25
01:19
00:55
25:37
01:06
01:48
Viral