3 Gugatan Ditolak MK, Pakar: 80 Persen Hakim Konstitusi Kita Masih Teruji Integeritasnya

Senin, 16 Oktober 2023 - 13:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan mengenai batas usia capres-cawapres.

Dalam sidang tersebut, MK telah membacakan tiga putusan dengan nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023, dengan penggugat Walikota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Wabup Sidoarjo Muhammad Al Barraa.

Kemudian, nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan penggugat PSI. 

Selanjutnya nomor Perkara 51/PUU-XXI/2023, dengan penggugat Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda), Yohana Murtika (Sekjen Partai Garuda).

Dalam putusannya, MK menolak ketiga gugatan tersebut. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral