Firli Bahuri Minta Masyarakat Tidak Menghakimi & Menyudutkan Dirinya

Minggu, 3 Desember 2023 - 09:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Untuk kali pertama Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik dengan status sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Walau sederet catatan merah menyertai Firli Bahuri, namun ketua KPK nonaktif itu belum ditahan.

Ketua KPK Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Bareskrim selama lebih dari 10 jam pada Jumat (1/12/2023). 

Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli yang datang lebih awal dari undangan diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WIB, pagi hingga keluar sekitar pukul 19.30 WIB.

Firli yang biasanya terkesan mangkir dan menghindari awak media akhirnya angkat bicara dan mengklaim bahwa dirinya adalah pribadi yang taat hukum.

"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sangat taat pada hukum, menjunjung tinggi kepastian hukum, dan tentulah kita sadar bahwa negara kita negara hukum," kata Firli seusai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Dia meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah di kasus ini. 

"Supaya tidak menebar, mengembangkan atau menyusun narasi yang akan menyesatkan kita semua bahkan menghakimi kita semua," ucapnya.

Firli pun kembali mengungkit soal serangan balik koruptor. Dia mengatakan memberantas korupsi itu tidak mudah. Banyak tantangan dan hambatan yang harus dihadapi, termasuk serangan balik koruptor. 

"Kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan serangan balik para koruptor," kata dia. 

Namun gertakan Firli itu ditanggapi berbeda oleh Abraham Samad, orang nomor satu di KPK periode 2011 hingga 2015.

‘Salah satu kejahatan yang paling berat yang masuk di dalam kategori pidana korupsi adalah pemerasan. Oleh karena itu kejahatan yang dilakukan Firli adalah kejahatan yang luar biasa, kejahatan korupsi yang luar biasa. Oleh karena itu kalau ada orang menerasikan atau menganggap ini adalah sebuah serangan balik atau kriminalisasi yang dialamatkan kepada Ketua KPK karena yang bersangkutan sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi itu adalah sesuatu hal yang sangat tidak tepat,” tutur Samad.

Usai pemeriksaan itu pertanyaan menggelitik mengusik, mengapa Firli yang berprofesi sebagai penegak hukum dan kini berstatus tersangka malah mangkir dalam memenuhi panggilan penyidik juga sempat melawan melalui jalur pra peradilan? (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral