Gus Samsudin Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran UU ITE

Senin, 4 Maret 2024 - 11:57 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Pemilik Pondok Pesantren Nurusy Syifa Nusantara Blitar, Jawa Timur Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.  

Pihak kepolisian pun mendalami kemungkinan Samsudin akan dijerat dengan pasal penistaan agama dan terus mendalami kasus video viral dirinya terkait konten tukar pasangan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 

Adapun polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Samsudin yang dimana menjadi inisiator skenario konten dengan sangkaan melanggar Undang-Undang  ITE. 

Selanjutnya, polisi juga memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli agama dan ahli pidana tentang kemungkinan Samsudin melanggar pasal tentang penistaan agama. 

Polisi pun menyebut, tidak hanya Samsudin yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini, namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. 

Diketahui, sudah terdapat 13 saksi yang diperiksa oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Sementara itu, Samsudin tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur sejak polisi meningkatkan statusnya sebagai tersangka mulai Jumat (1/3/2024) kemarin. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:29
03:20
01:09
01:15
00:55
02:07
Viral