Aksi Penangkapan Buron yang Bersembunyi di Dalam Sebuah Lemari Es | tvOne

Jumat, 4 September 2020 - 12:08 WIB

Kendari, Sulawesi Tenggara – Seorang buron kasus penganiayaan dan pencabulan di Kota Kendari, menghindari penangkapan polisi dengan bersembunyi di dalam sebuah freezer atau lemari pendingin. Hendra alias Abang menjadi target polisi karena melakukan sejumlah kejahatan. Para korbannya telah melapor ke pihak berwenang.

Polisi memburu Hendra dan mendapatkan informasi pada Kamis malam, 3 September 2020 bahwa pria itu ada di sebuah tempat karaoke keluarga di Kecamatan Mandonga. Sebuah keterangan yang ditunggu-tunggu karena aparat sudah mencari buron itu selama berbulan-bulan.

Petugas langsung mendatangi tempat kumpul keluarga itu dan mencarinya. Mereka menyisir semua ruangan dari mulai bagian lobby, ruang bernyanyi, hingga ke dapur. Di bagian belakang tempat karaoke ini polisi mendapati sebuah chest freezer dalam keadaan tertutup. Namun di lokasi itu tidak ada jalan keluar lain. Karena curiga, petugas membuka kotak pembeku itu dan menemukan Hendra bersembunyi di dalamnya.

Aparat kepolisian langsung menarik Hendra dari lemari pendingin. Dengan terpaksa, lelaki ini keluar. Petugas pun membawanya ke Markas Kepolisian Polsek (Mapolsek) Mandonga untuk menjalani pemeriksaan. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga, AKP I Ketut Arya, menjelaskan kronologi penangkapan Hendra.

"Kami datangi ke sana. Kami periksa tkp (tempat kejadian perkara) dan kami dapatkan tersangka bersembunyi di dalam lemari es, freezer. Di sana dia sembunyi, kemudian kami amankan tersangka dan bawa ke Polsek Mandonga untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pidana yang dilakukan,” ujar Ketut Arya.

Menurut penyidik, Hendra merupakan pelaku penganiayaan yang melakukan kejahatannya beberapa bulan lalu. Ia memukuli korbannya, Jumardin dengan kunci motor. Pria malang itu mengalami luka-luka akibat perbuatan kasar Hendra.

Dari hasil pengembangan kasus penganiayaan itu, polisi mendapati bahwa pelaku juga penah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak Januari 2019 lalu. Sehingga proses hukumnya akan ditindaklanjuti bersamaan.

Akibat perbuatan jahatnya itu, sekarang pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mandonga. Karena ada dua laporan yang berbeda, maka polisi akan menerapkan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

(Lihat juga: Edo Kondologit Menuntut Keadilan Ipar Tewas dalam Sel, Korban Menderita Dua Tembakan di Kaki)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral