Atas Kepemilikan Sabu Seberat 5 KG, Anggota DPRD di Palembang Jadi Bandar Narkoba | tvOne

Jumat, 25 September 2020 - 13:36 WIB

Palembang, Sumatera Selatan – Anggota DPRD Kota Palembang, Doni Timur, yang ditangkap atas kepemilikan sabu seberat lima kilogram merupakan seorang bandar narkotika dan obat terlarang (narkoba). Doni dan empat anggota jaringannya dibawa ke Jakarta oleh Badan Narkotika Nasional, Kamis, 24 September 2020.

Transfer Doni dan kawan-kawannya merupakan upaya BNN untuk mendalami dugaan pencucian uang dari hasil bisnisnya. Ketika digiring ke mobil tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) keluarga Doni menangisi kepergiannya.

Doni diterbangkan ke Jakarta melalui Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

“Iya, akan dibawa ke Jakarta. Naik pesawat. Nanti diekspos di Jakarta ya,” kata Ketua BNNP Sumsel, Brigjen Pol Turman Panjaitan.

Doni Timur adalah Anggota Komisi I DPRD Palembang periode 2019-2024 dari Partai Golkar. Pria yang juga bandar narkoba itu kini telah berstatus tersangka, bersama empat rekannya. Dari tempat usaha laundry-nya, petugas menyita barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi.

Doni terpilih sebagai anggota DPRD Kota Palembang setelah meraih lebih dari 5 ribu suara dari daerah pemilihan Palembang I, meliputi Ilir Barat I, Ilir Barat II, Bukit Kecil, dan Gandus Palembang.

Sementara mengenai status Doni sebagai Anggota Dewan, pihak DPRD masih menunggu surat dari pihak berwajib agar mereka bisa memprosesnya lebih lanjut.

BNN menangkap Doni pada Selasa (22/9). Mereka dibekuk usai menerima narkoba yang dikirim dari Aceh. Diduga barang haram tersebut hendak diedarkan ke sejumlah wilayah, di antaranya Sumatera Selatan.

Doni juga ternyata pernah divonis Pengadilan Negeri Palembang selama delapan bulan penjara dalam kasus narkotika. Catatan itu tertera dalam database Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Doni Timur menjalani sidang dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG dan saat itu dia diketahui masih berstatus mahasiswa.

"Ya betul, berdasarkan SIPP dia (Doni) pernah divonis selama delapan bulan penjara pada 2013 dalam kasus narkotika," kata Humas PN Palembang, Abu Hanifah, Kamis.

Pada rekam putusan tersebut, Doni divonis karena melanggar pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti sabu seberat 9,14 gram.

Saat itu vonis Doni lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang memintanya dihukum satu tahun penjara karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

Abu Hanifah sempat membuka sistem database yang hanya bisa diakses para hakim dan ia menemukan catatan bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim saat itu, Doni Timur dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Namun ia terbukti pada pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 karena tidak melaporkan adanya transaksi narkotika, tetapi Abu mengaku tidak mengetahui tindakan tidak melapor Doni itu terkait kasus lain yang mana. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral