Protes Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa dari 5 kampus Jakbar Ancam Geruduk Istana Negara & DPR RI

Rabu, 7 Oktober 2020 - 10:50 WIB

Jakarta – Ratusan Mahasiswa dari lima kampus di Jakarta Barat (Jakbar) turun ke jalan untuk memprotes pengesahan Omnibus Law, pada Selasa, 6 Oktober 2020. Mereka mengancam akan menggeruduk Istana Negada dan Gedung DPR RI sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja.

Demo mahasiswa berlangsung di perempatan Grogol, Jakarta Barat pada Selasa malam. Mereka membentangkan spanduk bertulisan penolakan mereka terhadap disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Mahasiswa juga mengingatkan pemerintah agar serius menangani pandemi Covid-19 yang angkanya terus naik.

Massa memblokade jalan di kawasan ini sehingga mengakibatkan arus lalu lintas mengalami kemacetan.

Ketika para pendemo hendak membakar ban bekas di tengah jalan, polisi menghalangi mereka. Petugas pun langsung membubarkan massa.

Mahasiswa mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar pada Rabu (7/10) dan mengepung Gedung MPR-DPR serta Istana Negara.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengamankan 18 orang yang diduga hendak mengikuti unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10)

"Ada 18 orang kita amankan, indikasi dugaan coba-coba datang ke sini, kita amankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan orang-orang yang diamankan di depan Gedung Parlemen bukanlah buruh atau mahasiswa. Sebanyak 18 orang itu terdiri atas pelajar dan pengangguran.

"Ini (diamankan) di depan DPR. Ini bukan buruh atau mahasiswa, anak pengangguran, anak SMA, anak-anak," katanya.\

Yusri mengatakan saat ini anak-anak tersebut tengah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian dan berdasarkan keterangan awal anak-anak itu mengaku mendapat informasi akan adanya keributan di sekitar Gedung Parlemen.

Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak menerbitkan surat izin keramaian yang diperlukan untuk menggelar unjuk rasa. Kepolisian menolak memberikan izin atas dasar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang digelar unjuk rasa selama PSBB diberlakukan.

Kapolri Jenderal Idham Azis juga melarang adanya unjuk rasa di tengah pandemi virus Covid-19 lewat instruksi yang disampaikan dalam TR bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per 2 Oktober 2020. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral