Siap Panen, Dua Hektar Ladang Ganja di Jambi Disita Polisi | tvOne

Selasa, 13 Oktober 2020 - 09:47 WIB

Merangin, Jambi – Dua hektare lahan ganja siap panen di Gunung Masurai, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi disita polisi. Petugas juga menangkap dua orang yang menanam pohon berbahasa latin Cannabis sativa itu. Kedua tersangka, Dianta Rahmah (24) dan Febriansyah (27) merupakan warga Desa Nilo Dingin.

Dari lahan ganja yang digarap Dianta dan Febri, polisi menemukan 180 batang pohon ganja setinggi lebih dari satu meter. Rinciannya, 171 batang berada di kebun Dianta. Sembilan batang lainnya berada di lahan garapan Febri. Selain itu pihak berwenang juga menemukan bibit yang ada di lokasi itu. Petugas lantas menyitanya.

Informasi penggerebekan lahan ganja ini diberikan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy, melalui keterangan resminya pada Sabtu, 10 Oktober 2020.

Menurut Irwan, info keberadaan ladang tanaman narkotika golongan I ini didapat dari warga setempat. Mereka curiga dengan aktivitas kedua pelaku yang sering keluar masuk hutan. Dari keterangan tersebut akhirnya tim kepolisian menuju lokasi dan ternyata benar saat di sana ditemukan daun ganja dan dua tersangka berada di dalam pondoknya. Polisi pun membekuk Dianta dan Febri. Setelah diinterogasi petugas, barulah keduanya membeberkan semuanya.

Petugas kemudian meluncur ke ladang yang disampaikan kedua tersangka. Setelah beberapa jam perjalanan, mereka menemukan ladang tersebut. Lokasinya tersembunyi di sela-sela pohon. Pelaku sengaja menyembunyikan ratusan pohon ganja di antara pohon kopi milik tersangka, sehingga tertutup dan tidak terlihat warga maupun polisi.

"Lokasi memang cukup jauh, kalau dari jalan lintas menempuh perjalanan hampir empat jam dan lokasinya di dalam hutan di pinggiran gunung Masurai," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy.

Dari pengakuan awal, pelaku mengatakan mendapatkan bibit tersebut dari rekannya. Namun keterangan ini masih diselidiki aparat. Berdasarkan penuturan tersangka, perkebunan ganja ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Dan mereka mengaku baru pertama kali menanam ganja. Tetapi polisi tidak langsung mempercayai keterangan keduanya, dan masih menyelidiki lebih lanjut perkara ini. Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, Polres Merangin  menjerat  kedua tersangka dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:54
04:20
00:52
02:08
02:13
01:10
Viral