Pemeriksaan Refly Harun, Sebagai Saksi Kasus Ujaran Kebencian | tvOne

Selasa, 3 November 2020 - 12:56 WIB

Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun jalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Selasa pagi, 3 November 2020. Ia tiba di Gedung Awaluddin Jamil sekitar pukul 10.00 WIB. Refly dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur.

Saat ini Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

“Saya enggak tahu, tetapi saya panggilnya Gus Nur untuk ajak yang namanya kolaborasi. Colabs istilahnya. YouTuber tuh biasa yang namanya colabs. Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih, subscriber saya juga 600 ribu. Jadi dalam dunia per-YouTube-an biasa itu yang namanya colabs dan terjadilah interview itu. Dan kalau kita lihat interview-nya kan tidak hanya bicara soal yang dipermasalahkan tapi bicara hal yang banyak sekali,” kata Refly di Bareskrim.

Sebelumnya Polri juga telah memeriksa anak tersangka Gus Nur berinisial M pada Senin (2/11).

"Dilakukan pemeriksaan terkait perannya terlibat bersama SN dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sejauh mana keterlibatannya membuat video," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri di Jakarta.

Penyidik juga mengusut dugaan keterlibatan M dalam pengunggahan video SN di YouTube.

"Karena nama yang bersangkutan sesuai dengan channel Youtube yang digunakan pengeditan," ujarnya.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa empat saksi dalam kasus ini yakni pelapor, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana. Penyidik rencananya akan memeriksa ahli ITE.

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020 dengan laporan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Atas perbuatannya Gus Nur terancam Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral