Empat Tersangka Kasus Kecurangan Pengemasan Minyakita Ditangkap
Gorontalo, tvOnenews.com - Nekat mengemas ulang Minyakkita menjadi minyak curah demi mendapatkan keuntungan, 4 orang pelaku dari dua toko berbeda diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo.
Di tengah-tengah kelangkaan Minyakita yang disubsidi pemerintah, dua toko di Kabupaten Boalemo, Gorontalo justru nekat mengemas ulang Minyakita menjadi minyak curah.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Provinsi Gorontalo melakukan sidang pasar dan mendapati kelangkaan ketersediaan Minyakita.
Dari hasil pengembangan, petugas pun mendapati dua toko yang melakukan kecurangan.
Dari dua lokasi itu, polisi menangkap 4 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang masing-masing berperan sebagai pembeli toko dan karyawan.
Adapun aksi nekad tersangka diketahui telah dilakukan sejak bulan November 2024 yang hingga saat ini sudah lebih dari 9 ton Minyakita berhasil dikemas ulang ke dalam kemasan botol serta galon berbagai ukuran.
Dari aksi curangnya ini, pelaku telah mendapatkan keuntungan hingga 25 juta rupiah.
Pihak kepolisian pun telah menyita berbagai barang bukti, berupa bekas kemasan Minyakita, ratusan botol air mineral ukuran sedang dan besar, hingga ratusan galon yang telah berisi Minyakita. (ayu)