Kerangka Diduga Tulang Bayi di Halaman Rumah Gegerkan Warga Palembang
Palembang, tvOnenews.com - Penemuan kerangka yang sempat diduga tulang bayi menggegerkan warga Palembang, Sumatera Selatan.
Warga Jalan Paras Jaya 2, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2, Palembang, digegerkan penemuan tulang belulang yang terkubur di dalam tanah, Selasa siang.
Kerangka tersebut ditemukan saat pekerja bangunan melakukan penggalian untuk pembangunan pagar rumah.
Kerangka pertama kali ditemukan oleh pekerja bangunan bernama Gani yang melihat benda mencurigakan menyerupai tulang manusia. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
Tim identifikasi Polresta Palembang yang datang ke lokasi melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyatakan kerangka tersebut bukan berasal dari manusia, melainkan diduga Kerangka hewan.
Kesimpulan awal itu didasarkan pada kondisi fisik kerangka, termasuk susunan gigi yang dinilai tidak sesuai dengan struktur kerangka manusia.
Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan jenis kerangka yang ditemukan.
Sementara itu di Provinsi Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap upaya penimbunan dan penyelewengan biosolar bersubsidi di Kabupaten Indragiri Hilir dan Pelalawan. Total biosolar yang diamankan mencapai sekitar 15.000 liter.
Pengungkapan pertama dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.
Petugas menggerebek kapal motor KM Surya yang memuat puluhan drum biosolar yang diduga akan diselundupkan ke wilayah lain.
Menurut pengakuan nakhoda kapal, biosolar tersebut rencananya akan didistribusikan kepada sejumlah perusahaan dan pengecer. Bahan bakar itu dijual dalam jeriken berkapasitas 33 liter dengan harga Rp300 ribu.
Pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Petugas menemukan sekitar 5.000 liter biosolar yang disimpan dalam gudang menggunakan 21 jeriken berkapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni nakhoda kapal, seorang anak buah kapal, dan seorang penadah.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.