Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf kepada Jokowi dan Prabowo | tvOne

Kamis, 26 November 2020 - 10:53 WIB

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Pernyataan maaf itu dia sampaikan usai Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers penetapan Edhy sebagai tersangka, Kamis dini hari, 26 November 2020.

“Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden saya telah mengkhianati kepercayaan beliau kepada saya. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal,” ujar Edhy yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye di hadapan para wartawan.

Saya mohon maaf kepada ibu saya. Saya yakin hari ini nonton TV saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi,” tambahnya.

Edhy yang ditahan KPK selama 20 hari pertama ke depan untuk proses penyidikan, menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab atas ini semua. Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan dan ini tanggung jawab penuh saya kepada dunia dan akhirat,” kata Edhy lagi.

Edhy juga menyatakan mundur dari jabatannya di partai dan pemerintahan.

“Saya juga mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum, juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan. Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar, terima kasih,” tutupnya.

KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lain. Mereka juga diyakini menerima suap.
Enam orang itu adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Lima orang termasuk Edhy kini ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara Komisi Antirasuah ini mengimbau dua tersangka yakni Andreu Pribadi Misata dan Amiril Mukminin untuk segera menyerahkan diri.

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka, yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

KPK menduga Edhy menerima total Rp9,8 miliar dan 100 ribu dolar AS dalam kasus tersebut. (act/ant)

(Lihat juga: SOAL KASUS KORUPSI EKSPOR BENUR, DEPUTI KOORDINATOR MAKI: KAMI MELIHATNYA INI BUKAN KEBUTUHAN NEGARA)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
01:53
01:21
01:08
01:52
01:57
Viral