Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Salemba Selama 20 Hari | tvOne

Jumat, 4 Desember 2020 - 18:27 WIB

Jakarta – Tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam setelah ditangkap di kediamannya di Kota Bogor, Jawa Barat. Ia ditahan di sana selama 20 hari ke depan.

"Ya (ditahan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
Sebelumnya Soni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.

Soni pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi tanggal 27 November 2020 oleh warga Nahdlatul Ulama (NU) berinisial WWN.

Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Polri akan meminta keterangan sejumlah ahli untuk kasus yang membelit Soni.

“Kemarin ada dua yang sudah diperiksa. Tentunya ya pasti untuk ahli ke depan akan dijadwalkan mulai ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana tentunya nanti juga akan dilakukan pemeriksaan. Karena itu salah satu kelengkapan kalau bicara ujaran kebencian,” ujar Awi. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral