[Eksklusif] Detik-detik Penemuan Ladang Ganja Seluas Lima Hektar di Sumatera Utara | tvOne

Rabu, 9 Desember 2020 - 21:31 WIB

Mandailing Natal, Sumatera Utara – Polri berhasil membongkar komplotan pemasok ganja jaringan Jakarta-Sumatera. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polres Mandailing Natal, dan Polda Sumatera Utara, menemukan ladang ganja seluas lima hektare tempat para pelaku menanam tumbuhan terlarang itu. Reporter Leo Satya Graha dan Romulo, ikut langsung dalam operasi tersebut dan mengabadikan detik-detik penemuan ladang ganja itu.

Sebelum menemukan ladang ganja tersebut, tim gabungan mengintai dan Roy dan Franky yang selama ini bertugas sebagai kurir jaringan narkoba ini.

Aparat berhasil menangkap keduanya saat hendak mengambil paket ganja dari Mukri yang merupakan petani ganja sekaligus pengendali jaringan.

Saat diringkus, Roy dan Franky sempat kabur dengan melompat ke sungai dari tebing setinggi sepuluh meter. Mereka kemudian melarikan diri. Petugas berhasil menangkap keduanya di persembunyiannya di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat. Selang satu malam, tim gabungan bisa membekuk tiga tersangka lain termasuk pengendali di balik bisnis haram ini, Mukri. Lelaki itu juga merupakan residivis untuk kasus yang sama.

Setelah meringkus lima orang, tim bergerak menelusuri ladang ganja milik Mukri. Penelusuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar. Lokasinya berada di ketinggian 1.020 mdpl, di Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Untuk mencapai ladang ganja itu, tim harus menempuh perjalanan mendaki selama tiga setengah jam. Setelah menyisir hutan, penelusuran petugas membuahkan hasil. Mereka menemukan ladang ganja milik Mukri yang luasnya lima hektare. Ada lebih dari 10 ribu batang pohon ganja di tempat ini. Tingginya bervariasi mulai dari 30 sentimeter hingga tiga meter.

Petugas kemudian langsung mencabuti tanaman narkoba ini, mengumpulkannya menjadi satu, lalu membakarnya.

“Kasus ini diawali dari penyelidikan mendalam terhadap kasus-kasus sebelumnya di mana kami mendeteksi adanya satu jaringan yang berasal dari  tempat di mana kita berdiri saat ini,” kata Krisno memulai kronologis penangkapan para pelaku.

Menurutnya, Bareskrim Polri memulai operasi ini pada Rabu, 2 Desember 2020 bekerja sama dengan

Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, Polres Mandailing Natal, dan Bea dan Cukai.

“Pada tanggal 2 Desember tersebut kami melakukan suatu penangkapan di TKP di jalan raya dari sini menuju Bukittinggi di mana berhasil ditangkap dua orang pelaku sebagai transporter berikut barang bukti ganja 203 kilogram,” tambahnya.

“Namun saat itu dua orang dari kelompok ini melarikan diri. Lalu pada tanggal 4 kami mengembangkan penangkapan ini dan kami berhasil dengan dibantu oleh Satres Narkoba Polres Mandailing Natal menangkap pemilik dari ladang ganja ini,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan menyita barang bukti sebanyak 283 kilogram ganja, sebuah mobil, dan menangkap lima tersangka. Ini menurut dia, adalah kali pertama polisi mengungkap jaringan pemasok ganja mulai dari pemilik ladang, pengendali hingga kurir.

"Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan. Sindikat dibongkar tuntas dari tiga TKP di Madina, Bukittinggi dan Padang," tutur Krisno.

Polisi memusnahkan semua pohon ganja di lokasi itu, dengan mengerahkan 100 personel gabungan. 

"Dari pemeriksaan, jaringan ini diduga memasok ganja ke empat lapas di Sumbar sebanyak 100 kg hingga 200 kg per dua pekan," kata dia.

Menurut dia, dari pengungkapan jaringan dan keberadaan 10.000 pohon ganja dan 284 kilogram ganja kering, polisi telah menyelamatkan 805.680 jiwa.

Terhadap para pelaku yang ditangkap, mereka kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp10 miliar. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral