HRS dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerumunan di Petamburan

Kamis, 10 Desember 2020 - 18:36 WIB

Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yakni mengadakan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kelima orang itu adalah Haris Ubaidillah (HU) yang merupakan Ketua Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS, Ali bin Alwi Alatas (A) yang menjabat sebagai Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai Penanggung Jawab Keamanan, Sobri Lubis (SL) yang menjadi Penanggung Jawab Acara sekaligus Ketua Umum FPI, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ke enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 Desember 2020.

Selain itu Yusri juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara HRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Penyidik kepolisian juga mencekal HRS setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.

Polisi pun menyatakan siap menangkap Rizieq Shihab setelah penetapan tersangka ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," katanya.

Pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi pada Sabtu (14/11). (act)

(Lihat juga: HABIB RIZIEQ TERSANGKA KERUMUNAN TERANCAM PENJARA 6 TAHUN)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:09
03:03
02:36
08:00
01:49
09:04
Viral