EDAN! WN Nigeria Pimpin Jaringan Internasional Pencucian Uang dari Dalam Lapas | tvOne

Rabu, 16 Desember 2020 - 23:59 WIB

Jakarta – Seorang warga negara Nigeria bernama Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten, memimpin jaringan internasional pencucian uang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan modus penipuan. Dia menjadi pelaku utama penipuan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 senilai Rp276 miliar. Emeka mengendalikan kejahatannya ini dari balik jeruji besi.

“Kasus itu berawal pada tanggal 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait dengan penipuan modus operandi BEC (Business Email Compromise) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri kemudian bekerja sama dengan rekan-rekan di PPATK di mana korban dari modus operandi BEC ini adalah perusahaan Belanda dengan nama PT Medipost Medical Supplies BV,” ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Pelaku melakukan aksi kejahatannya melalui dunia maya.

“Modus operandi dilakukan dengan cara mengirim e-mail terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan rapid test Covid yang telah dipesan oleh warga negara Belanda, sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CV Biosensor di mana ini adalah perusahaan fiktif sejumlah kurang lebih 3.597.875 USD atau senilai kurang lebih Rp52,3 miliar,” sambung Listyo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menuturkan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar jaringan penipu internasional dengan modus Business Email Compromise ini dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Pengungkapan itu membutuhkan waktu relatif cepat atau sebulan dalam kasus penipuan terkait dengan alat medis untuk COVID-19 dengan korban warga negara dari beberapa negara, yaitu Italia, Jerman, dan Belanda, serta terkait dengan kasus transfer dana dan investasi dengan korban WN Argentina dan Yunani dengan total nilai kerugian Rp276 miliar.

“Divisi Hubinter (Hubungan Internasional) Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait dengan penipuan modus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020," tutur Helmy.

Dalam kasus tersebut, Polri menangkap tersangka Dani yang bertugas mengambil dana valas dan Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif serta seolah-olah menjadi direktur perusahaan.

Selain dua tersangka itu, polisi juga menyatakan dua WNI, yakni Herman dan Nurul alias Iren, sebagai buronan karena turut membantu terjadinya aksi penipuan.

Sejauh ini, kata Helmy, pihaknya telah mengungkap penipuan internasional modus e-mail bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak lima kasus lintas negara. Tiga kasus di antaranya terkait COVID-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

"Untuk kasus yang di Belanda, kami dapat laporan di awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata jenderal bintang satu itu.

Menurut dia, total kerugian yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp276 miliar. Namun, Bareskrim Polri menyita uang tunai sebanyak Rp141,6 miliar.

Dari hasil kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral