Tanggapan Warga Mengenai Pembatasan Operasional Transportasi di Jakarta | tvOne

Sabtu, 19 Desember 2020 - 09:53 WIB

Jakarta – Jelang libur hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan jam operasional sejumlah transportasi umum termasuk Transjakarta. Mulai tanggal 18 Desember 2020—8 Januari 2021, angkutan massal beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB. Warga ibu kota pengguna bus Transjakarta menanggapi beragam terkait regulasi ini.

“Kalau terkait dengan efektivitas tingkat risiko Covid, enggak ada masalah. Karena itu untuk keselamatan masyarakat. Kebijakan pemerintah dengan adanya Covid ini harus kita dukung,” kata penumpang Transjakarta, Jack.

Sementara Sita, mengaku resah bila jam operasional bus Transjakarta dimajukan.

“Harusnya sampai jam 22.00, aku kan pulang jam 21.00. Kalau enggak ada gimana? Baru tahu juga (pembatasan operasional). Buat saya ini merepotkan,” kata Sita.

Demikian juga menurut pekerja swasta, Adi. Dia lebih setuju apabila Transjakarta beroperasi normal. Kalau pun hendak dibatasi, jumlah unit yang melayani penumpang harus diperbanyak untuk mencegah kerumunan di halte.

“Saya rasa sebaiknya tetap seperti semula, karena masalah jam orang kerja. Mungkin lebih baik tambah busway. Kalau jamnya dipotong orang akan menumpuk di jam terakhir. Justru berbahaya. Malah jadi kerumunan lagi. Kalau hanya di waktu libur dipotong (jam operasionalnya) it’s ok, lah. Asalkan bukan di hari kerja,” tutur Adi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan mulai Jumat (18/12) operasional kendaraan umum atau transportasi umum seperti MRT Jakarta, TransJakarta dan LRT Jakarta, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.

"Ya semua moda transportasi umum dibatasi. Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu. Itu yang dari pusat kan," ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12).

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam Ingub 64/2020, aturan yang mengatur pembatasan operasional moda transportasi umum tertuang dalam butir kesatu dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Selain diminta membatasi jam operasional moda transportasi umum, Syafrin juga diminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat mengecek jumlah pengunjung yang masuk ke wilayah Ibu Kota Jakarta.

Tidak hanya itu, Syafrin juga diminta untuk melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes cepat antigen terhadap pelaku perjalanan. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral