Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Diperiksa KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Chalid, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025).
Subhan tiba di kantor KPK pada pagi hari dan menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam. Ia selesai diperiksa sekitar pukul 13.30 WIB, namun enggan memberikan keterangan kepada awak media mengenai materi pemeriksaan.
Pemeriksaan Subhan dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi kuota haji pada periode Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK hingga kini masih menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Meski telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.