Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas di KM 50 Sebagai Tersangka | tvOne

Kamis, 4 Maret 2021 - 17:47 WIB

Jakarta – Polisi menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam kasus penembakan di kilometer (KM) 50 Tol Jakarta—Cikampek sebagai tersangka. Namun Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, karena para tersangka sudah meninggal dunia maka polisi segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara.

“Untuk pertanggungjawaban hukumnya harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” kata Agus.

Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dengan penghentian tersebut seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Terkait kasus ini, lanjut Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyarankan proses hukum kasus bentrokan antara polisi dengan Laskar Pembela Islam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang biasa disebut kasus KM 50, dihentikan setelah polisi menetapkan enam anggota Laskar Pembela Islam yang tewas sebagai tersangka.

Saran YLBHI agar kasus tersebut dihentikan, menurut Isnur, bukan masalah kasus enam orang anggota Laskar Pembela Islam yang tewas, tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.

Isnur mengatakan penetapan orang orang yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral