news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Ekspor CPO

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:50 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024. Para tersangka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan pihak swasta.

Tiga penyelenggara negara yang ditahan yakni LHB selaku pejabat Kementerian Perindustrian, FJR dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta MZ yang merupakan ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.

Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah sejak 2020 melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri.

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan rekayasa klasifikasi ekspor CPO berkadar asam tinggi yang diklaim sebagai limbah sehingga dapat diekspor tanpa memenuhi kewajiban DMO. 

Akibat praktik tersebut, kerugian penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp14 triliun.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:07
01:15
01:56
01:13
05:12
07:37

Viral