Kejagung Rilis 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO
Jakarta, tvOnenews.com — Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024. Para tersangka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.
Tiga penyelenggara negara yang ditahan yakni LHB selaku pejabat Kementerian Perindustrian, FJR dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta MZ yang merupakan ASN di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah sejak 2020 melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi ekspor CPO berkadar asam tinggi yang diklaim sebagai limbah sehingga dapat diekspor tanpa memenuhi kewajiban DMO.
Akibat praktik tersebut, kerugian penerimaan negara sementara diperkirakan mencapai Rp14 triliun. Penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat masih terus berlangsung.