Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah mantan pejabat sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pt pertamina. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam agenda persidangan tersebut, JPU menjadwalkan pemanggilan lima orang saksi dari kalangan mantan pejabat negara dan petinggi Pertamina.
Mereka dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait kebijakan serta tata kelola pengadaan dan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada masa jabatan masing-masing.
Lima saksi yang dijadwalkan hadir antara lain Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan, mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, mantan Direktur Utama Pertamina Nike Widyawati, serta Luvita Yuni dari PT Kilang Pertamina Internasional.
Namun, dari lima saksi yang dijadwalkan, hanya dua orang yang memenuhi panggilan persidangan. Keduanya adalah Nike Widyawati yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada periode 2018–2024, serta Luvita Yuni yang saat itu menjabat sebagai Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional.
Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut mengalami keterlambatan hampir dua jam sebelum akhirnya dimulai. Jaksa Penuntut Umum mengonfirmasi kepada majelis hakim bahwa tiga saksi lainnya belum dapat hadir karena tengah berada di luar negeri.
Dalam persidangan, para saksi akan dimintai keterangan terkait peran, kebijakan, serta pola tata kelola pengadaan minyak mentah dan pengolahan produk kilang di Pertamina. Kesaksian tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang nilainya disebut cukup besar dalam perkara ini.
JPU juga meminta waktu tambahan kepada majelis hakim untuk menghadirkan tiga saksi lainnya, termasuk Ignatius Jonan dan Basuki Tjahaja Purnama, yang direncanakan akan diperiksa bersama dengan saksi ahli pada sidang lanjutan.
Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.