news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Praperadilan Mantan Menag Yaqut Ditunda Karena KPK Absen

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:48 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang perdana praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Namun, sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa kemarin terpaksa ditunda hingga pekan depan karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan.

Usai persidangan, Yaqut menegaskan kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan hak hukum sebagai warga negara.

Ia menambahkan, langkah praperadilan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses penyidikan, melainkan untuk menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan terhadap dirinya.

Terkait pokok perkara, Yaqut menjelaskan bahwa keputusan pembagian kuota haji tambahan saat dirinya menjabat dilandasi pertimbangan hifzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa jemaah.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena adanya keterbatasan kapasitas dan pengaturan teknis di Arab Saudi sebagai negara penyelenggara ibadah haji.

Ia juga menekankan bahwa yurisdiksi penyelenggaraan ibadah haji berada di pemerintah Arab Saudi, sehingga kebijakan teknis tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan ulang sidang praperadilan pada pekan depan dengan harapan kedua belah pihak dapat hadir untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan salah satu program strategis nasional di bidang keagamaan. 

Proses hukum masih terus berjalan dan akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama tersebut.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:29
02:24
03:04
04:43
04:23
04:30

Viral