KPK Sita 5 Mobil yang Berkaitan Kasus Suap dan Gratifikasi Bea Cukai
Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyitaan dilakukan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta pada awal pekan ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Budi, mobil-mobil tersebut diduga digunakan oleh sejumlah oknum untuk menunjang aktivitas yang berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
Saat ini penyidik KPK masih terus mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan importasi barang tersebut. Pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi juga masih berlangsung.
Selain itu, KPK berencana memanggil sejumlah perusahaan jasa pengurusan impor atau forwarder untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa.
Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah praktik yang diduga dilakukan oleh PT Blu-ray atau BR juga terjadi pada perusahaan jasa pengurusan impor lainnya.
KPK menyebut telah mengantongi berbagai data dan informasi terkait sejumlah perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperlancar proses kepabeanan maupun cukai atas barang impor mereka.