news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Divonis 4 Tahun, Ibam: Kasus Ini Bentuk Kriminalisasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:52 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan tenaga konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief atau yang dikenal dengan nama Ibam, menyatakan keberatan atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Usai sidang putusan, Ibrahim menilai masih terdapat ketidakadilan dalam perkara yang menjerat dirinya. Ia menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim yang menurutnya menunjukkan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut tidak bulat.

Menurut Ibrahim, dissenting opinion tersebut justru dinilai lebih mendekati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. 

Ia menegaskan dirinya tidak pernah mengarahkan penggunaan Chromebook dalam program pengadaan di Kemendikbudristek karena keputusan terkait program tersebut disebut telah ditetapkan sebelumnya oleh kementerian.

Ia juga membantah memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan pengadaan. Ibrahim mengaku tidak menerima keuntungan apa pun dari proyek tersebut dan menyatakan perannya sebagai konsultan tidak memiliki kekuatan menentukan kebijakan kementerian.

Dalam keterangannya, Ibrahim menyebut sejumlah masukannya bahkan pernah diabaikan oleh pejabat internal kementerian. 

Karena itu, ia mempertanyakan tuduhan bahwa dirinya memiliki pengaruh besar dalam proses pengadaan Chromebook.

Kuasa hukum Ibrahim menyatakan pihaknya akan menggunakan hak hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Tim kuasa hukum juga meminta publik ikut mengawal proses hukum agar kliennya mendapatkan keadilan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek sebelumnya turut menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang saat ini juga tengah menjalani proses persidangan terkait perkara tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Ibrahim Arief terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan Chromebook. 

Namun pihak terdakwa menilai putusan tersebut belum mencerminkan seluruh fakta persidangan secara utuh.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
04:43
03:53
05:05
04:06
05:04

Viral