APINDO Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Soal THR Dibayar Penuh | AKI Pagi tvOne

Selasa, 13 April 2021 - 10:21 WIB

Jakarta – Menanggapi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Kabid Regulasi Ketenagakerjaan Apindo, Myra Maria Hanatiningsih menyatakan jika sejumlah pengusaha telah mengeluhkan aturan baru pemerintah terkait pembayaran penuh THR.

Menurutnya, atas aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, tentu sangat memberatkan pelaku usaha jika harus membayarkan THR sebelum hari Raya Idul Fitri 2021, mengingat pengusaha masih terus harus bertahan dalam menjalankan usahanya ditengan pandemi yang masih belum berakhir.

"Sejumlah Pengusaha telah mengeluhkan terkait pembayaran THR yang harus dibayarkan sebelum hari raya 2021, nah ini bayangkan saja dalam waktu sekian hari disibukan dengan menyiapkan THR, padahal pengusaha masih harus berpikir bagaimana bisa bertahan.” Jelasnya  Kabid Regulasi Ketenagakerjaan Apindo, Myra Maria Hanatiningsih

Myra menambahkan, soal aturan THR sebenarnya bukan menjadi masalah besar bagi pengusaha, karena sudah mereka jalankan sejak dulu, namun kondisinya berbeda ditengan pandemic saat ini.

“ Sebetulnya pengusaha itu sudah terbiasa dengan THR, bahkan sebelum surat edaran secara formal diberikan pembayaran THR sudah selsai dibayarkan, cuma sekarang persoalanya kita dalam kondisi pandemic seperti saat ini, dimana untuk bisa bertahan aja mereka harus bekerja keras.” Tambahnya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah mengingatkan para pengusaha tentang denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," kata dia dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin.

Kewajiban pembayaran THR 2021 itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam edaran itu, ia menyatakan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (mii)

Lihat Juga: Kemnaker Sebut Opsi Cicil THR Bisa Saja Dilakukan, Namun... | AKI Pagi tvOne

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral