Tidak Diberi Uang untuk Main Judol, Anak Aniaya dan Ancam Ayah dengan Sajam
Makassar, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial YI (27) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap ayah kandungnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut diduga dipicu karena pelaku tidak menerima ketika permintaannya untuk memperoleh uang ditolak oleh korban.
Pelaku ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Nangka, Kota Makassar. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan tindakan kekerasan dengan mendorong serta mengancam ayahnya menggunakan senjata tajam.
Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi emosi setelah permintaan uang yang diajukan kepada korban tidak dipenuhi.
Penyidik menduga uang yang diminta pelaku akan digunakan untuk bermain judi online. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan aparat kepolisian dalam proses penyidikan.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, di Kabupaten Pulau Morotai, aparat kepolisian menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial UL yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan saat berada di depan sebuah bengkel mobil di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 1,2 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong dan pipet kaca yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pulau Morotai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.