news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Perundungan Anak di Taman Masuk ke Tahap Penyidikan

Senin, 15 Juni 2026 - 09:17 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai kasus perundungan yang menimpa seorang bocah berusia 6 tahun di kawasan Keramat Pulau, Senen, Jakarta Pusat, telah masuk ke ranah tindak pidana dan tidak lagi dapat dianggap sebagai kenakalan anak biasa.

Ketua Komnas Perlindungan Anak DKI Jakarta, Cornelia Agat, menyampaikan hal tersebut usai mengunjungi rumah korban untuk melihat langsung kondisi anak serta mendalami peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka hingga tersetrum tiang listrik.

Menurut Cornelia, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius agar memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pembelajaran bagi anak-anak lainnya.

"Ini bukan lagi sekadar kenakalan anak, tetapi sudah masuk kategori kriminal sehingga penanganannya harus tegas," ujarnya.

Sebelumnya, korban diduga menjadi sasaran perundungan oleh sejumlah anak yang menggotong tubuhnya sebelum insiden tersetrum di sebuah tiang lampu taman di kawasan Keramat Pulau, Senen, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Kanit PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat AKP Ari Santoso mengatakan pihaknya telah menetapkan dua anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, penyidik menilai terdapat unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut.

"Sampai saat ini sudah empat saksi diperiksa dan penyidik masih akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk memperdalam kasus," kata Ari.

Ia menjelaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Baik korban maupun pelaku mendapatkan pendampingan khusus selama proses hukum berlangsung.

Untuk korban, polisi bekerja sama dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan psikologis serta melibatkan orang tua dalam setiap tahapan pemeriksaan. Sementara bagi pelaku anak, proses penyidikan dilakukan dengan pendampingan orang tua, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta penasihat hukum.

Selain memeriksa para pelaku dan saksi, polisi juga mendalami aspek keselamatan fasilitas umum di lokasi kejadian. Pihak pengelola taman yang bertanggung jawab atas instalasi penerangan telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyidik masih menyelidiki kondisi instalasi listrik di lokasi untuk memastikan apakah terdapat faktor lain yang turut berkontribusi terhadap insiden yang menyebabkan korban tersengat listrik tersebut.

Kasus ini hingga kini masih dalam tahap pemberkasan dan pendalaman lebih lanjut oleh kepolisian.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
01:05
01:04
01:40
02:45
01:02

Viral