news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Enam Tersangka dalam Kasus MBG, Kejagung Terus Kembangkan Penyidikan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:30 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial GHS yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan dan jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Menurut Kejaksaan Agung, GHS berperan sebagai pihak swasta yang diduga diminta oleh tersangka DH untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. 

Dalam prosesnya, GHS diduga mengatur serta memperjualbelikan titik dapur SPPG kepada calon mitra yang ingin terlibat dalam program tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," ujar penyidik Kejaksaan Agung.

Penyidik menduga GHS menjadi perantara dalam penentuan mitra penyelenggara dapur MBG. Praktik tersebut diduga menyalahi ketentuan dan berpotensi merugikan tata kelola program yang ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, DH, beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. 

Penyidik juga kembali memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, guna mendalami keterangannya terkait daftar pihak ketiga yang diduga meminta atau memperoleh titik SPPG.

Hingga kini, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. 

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:47
01:01
10:37
02:16
02:49
02:04

Viral