news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kubu Roy Suryo: akan Sangat Bijak dan Elok jika Pak Jokowi Hadir di Persidangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:30 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, perdebatan mengenai kemungkinan kehadiran Jokowi sebagai pelapor kembali mencuat.

Kuasa Hukum Roy Suryo Abdul Ghofur Sangaji menilai kehadiran Jokowi dalam persidangan penting mengingat perkara tersebut merupakan delik yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap seseorang.

Menurutnya, pelapor memiliki peran dalam menjelaskan dugaan kerugian terhadap kehormatan dan martabat yang menjadi dasar laporan pidana.

Ia juga berpendapat bahwa apabila pelapor tidak hadir, hal tersebut berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Meski demikian, keputusan mengenai kehadiran pelapor tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Firman, menyatakan kliennya sejak awal telah menyampaikan kesediaannya untuk hadir apabila diperlukan dalam proses persidangan.

Ia meminta publik menunggu jalannya proses hukum dan menghormati mekanisme pembuktian di pengadilan.

Firman menjelaskan bahwa pembuktian dalam perkara tersebut tidak hanya mengandalkan satu alat bukti, tetapi juga melibatkan keterangan saksi, dokumen dari Universitas Gadjah Mada (UGM), serta hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang. Menurutnya, seluruh proses pembuktian akan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Terkait permintaan agar ijazah asli Jokowi ditunjukkan kepada publik, Firman menegaskan bahwa apabila dokumen tersebut dihadirkan di persidangan, penggunaannya hanya untuk kepentingan pembuktian di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut tidak ada mekanisme yang mengharuskan barang bukti ditampilkan kepada publik secara bebas.

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum pidana Suparji Ahmad menjelaskan bahwa apabila permohonan praperadilan ditolak, maka proses hukum akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap tersebut, jaksa penuntut umum memiliki kewajiban membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya berhak mengajukan pembelaan.

Ia berharap seluruh proses persidangan berlangsung secara terbuka, adil, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil sehingga dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:13
03:06
12:37
05:29
01:46
06:40

Viral