news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Garis Batas: Dokter Dalam Bayang-bayang Intimidasi

Senin, 6 Juli 2026 - 12:40 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Kematian seorang dokter spesialis anestesi di Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Eliza Princila Utami Pakaenoniatau dr. Icha, yang diduga mengakhiri hidup setelah mengalami tekanan dan intimidasi, terus menjadi sorotan publik. 

Di tengah proses investigasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan adanya kelalaian pihak rumah sakit dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan.

Berdasarkan hasil investigasi awal, Kemenkes menilai fasilitas kesehatan belum menjalankan langkah perlindungan yang memadai terhadap tenaga kesehatan, khususnya di area yang memiliki risiko tinggi terjadi konflik seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Menurut Kemenkes, ruang IGD merupakan salah satu lokasi yang rentan memicu ketegangan karena pasien maupun keluarga datang dalam kondisi panik dan emosional, sehingga berpotensi memicu konflik dengan tenaga medis.

Di sisi lain, anggota DPRD yang turut menjadi sorotan dalam kasus tersebut, Veronika Lake, membantah melakukan intimidasi. Ia menyebut peristiwa yang terjadi saat itu merupakan perdebatan terkait pelayanan pasien.

"Saat masuk ke ruang IGD, saya melihat perdebatan sudah berlangsung antara dua rekan saya dengan dokter. Saya kemudian menanyakan tindak lanjut penanganan pasien, standar pelayanan, dan kualitas pelayanan. Kalimat 'panggil wartawan saja' saya sampaikan sebagai usulan dalam percakapan kepada salah satu rekan DPRD," ujarnya.

Pakar hukum pidana menilai dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap laporan mengenai ancaman maupun tekanan harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan tindakan intimidatif terhadap tenaga kesehatan masih kerap terjadi di berbagai daerah. IDI mendorong pemerintah menyusun regulasi yang lebih tegas untuk menjamin perlindungan tenaga kesehatan saat menjalankan tugas, khususnya di ruang perawatan dan instalasi gawat darurat.

Menurut IDI, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memang telah mengatur hak tenaga kesehatan untuk memperoleh perlindungan hukum. Namun implementasi di lapangan dinilai masih perlu diperkuat agar dokter dan tenaga kesehatan lainnya dapat bekerja secara aman dan profesional.

Kasus kematian dr. Icha kini masih dalam proses penyelidikan. Temuan awal Kementerian Kesehatan mengenai dugaan kelalaian rumah sakit akan menjadi bagian dari evaluasi lebih lanjut terhadap sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:59
05:06
06:06
08:26
04:17
07:59

Viral