news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jampidsus Buka Suara Terkait Pengeledahan Polisi yang Menyangkut Korupsi

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:24 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

Febrie mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya. Meski demikian, ia menegaskan seluruh aset maupun barang yang ditemukan di lokasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Febrie mengatakan dirinya tetap fokus menjalankan tugas sebagai Jampidsus, terutama menyelesaikan pemberkasan sejumlah perkara yang masa penahanannya terbatas agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.

"Rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal. Mengenai uang yang ditemukan, itu ada pemiliknya, ada kegiatan yang dapat dicek, dan semuanya kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentu tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui mekanisme hukum yang sesuai," ujar Febrie Adriansyah.

Ia menjelaskan proses pertanggungjawaban terhadap aset maupun barang yang menjadi perhatian publik akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pernyataan di luar proses penyidikan.

Sebelumnya, tim Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Dari salah satu rumah di kawasan Sentul, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk koper berisi emas batangan, uang tunai, serta mata uang asing.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami asal-usul barang bukti yang disita beserta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. 

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:04
07:17
01:37
04:59
01:03
03:58

Viral