Polri Sita Emas 74 Kilogram dan Valas dalam Pengusutan Dugaan Korupsi dan TPPU
Jakarta, tvOnenews.com - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga saat ini, penyidik telah menggeledah 12 lokasi dan menyita berbagai aset bernilai besar sebagai barang bukti.
Dalam konferensi pers, kepolisian menyatakan penyidikan dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung prioritas nasional dalam pemberantasan korupsi.
Sejumlah langkah telah ditempuh, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penelusuran dokumen transaksi keuangan.
Salah satu lokasi yang digeledah berada di kawasan Perumahan Golf Parahyangan, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 1.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.838.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah tempat penukaran uang (money changer). Dari lokasi itu, polisi menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, di antaranya rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, baht Thailand, lira Turki, yuan China, yen Jepang, ringgit Malaysia, won Korea Selatan, dolar Brunei, dolar Selandia Baru, dan sejumlah mata uang asing lainnya.
Selain itu, penyidik menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disita 33,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai dalam mata uang rupiah.
Di lokasi lain, yakni sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp520 juta dan 13.000 dolar Amerika Serikat.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 12 tempat kejadian perkara, memeriksa 15 orang saksi, dan saat ini masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul aset yang disita beserta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepolisian juga terus memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana sebagai bagian dari proses penyidikan.