Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes sebagai Tersangka Terkait Kasus Santri Bakar Santri
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kedua tersangka yakni pimpinan pondok pesantren, Ahmad Muzaki Rahmatullah, serta seorang santri berinisial MR yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Peristiwa tersebut terjadi pada November 2025, namun baru menjadi sorotan publik pada Juli 2026 setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut karena menilai tidak memperoleh pertanggungjawaban yang memadai dari pihak pondok pesantren.
Akibat kejadian itu, satu santri meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis, sementara dua santri lainnya mengalami luka bakar serius hingga mengalami cacat permanen.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, insiden diduga bermula dari aksi perundungan yang dilakukan seorang santri senior berinisial R terhadap para korban. Dugaan perundungan itu sempat dilaporkan kepada pihak pondok pesantren.
Namun, diduga karena dilatarbelakangi rasa dendam, ketiga korban kemudian diajak ke sebuah ruangan kosong sebelum dibakar menggunakan api yang berasal dari pembakaran sampah di sekitar lokasi.
Keluarga korban juga menyebut pihak pondok pesantren sempat menjanjikan pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut. Namun, komitmen itu dinilai tidak pernah direalisasikan secara memadai.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi yang terdiri atas para korban, keluarga korban, pengurus pondok pesantren, tenaga medis, serta ahli pidana.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara sebelum menetapkan kedua tersangka.
Untuk tersangka anak berinisial MR, penyidik menerapkan mekanisme sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Polisi menyatakan penahanan dapat dilakukan apabila tersangka tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Sementara itu, Ahmad Muzaki Rahmatullah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun pemeriksaan belum dapat dilanjutkan karena alasan kondisi kesehatan sehingga akan dijadwalkan ulang setelah mendapat pendampingan kuasa hukum serta dinyatakan layak menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal mengenai kelalaian yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka berat.
Polisi menyatakan penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menyimpulkan peristiwa itu diduga terjadi akibat kelalaian, bukan sebagai perbuatan yang dilakukan secara sengaja, meski sebelumnya terdapat keterangan dari korban mengenai adanya dugaan perundungan dan ancaman sebelum insiden terjadi.