news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kronologi Lengkap Kasus Jampidsus: Penggeledehan Hingga Febrie Adriansyah Mundur

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:05 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Karier Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berubah drastis dalam hitungan hari. 

Berawal dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya, Febri akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggeledahan di 13 Lokasi

Penyidikan dimulai pada Rabu, 8 Juli 2026, ketika penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.

Lokasi yang digeledah antara lain Cafe de'Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari rumah tersebut ditemukan sebuah brankas berisi 74 kilogram emas batangan, 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga.

Operasi berlanjut hingga 9 Juli 2026 dengan penggeledahan di sejumlah ruko di kawasan Cipete Selatan. Penyidik bahkan harus menggunakan mesin gerinda untuk membuka akses menuju lantai tiga bangunan yang terkunci.

Secara keseluruhan, tim gabungan menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

Menurut Kortastipidkor Polri, dari rumah di Sentul saja penyidik menyita aset dengan nilai sekitar Rp476 miliar, yang terdiri atas emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai.

Sementara dari Cafe de'Clan Signature dan Coin Money Changer disita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai hampir Rp60 miliar.

Selain itu, dari Coin Money Changer juga diamankan 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang tengah dilakukan penyidik Polri.

Sebelumnya, sehari sebelum pengunduran dirinya diterima, Febrie masih membantah kabar bahwa dirinya akan mundur. Ia juga mengakui rumah di Sentul merupakan miliknya, namun menyatakan emas, uang tunai, dan aset lain yang ditemukan di dalam brankas bukan miliknya.

Tak lama setelah pengunduran dirinya diterima, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa belasan saksi, melakukan serangkaian penggeledahan, serta mengumpulkan barang bukti.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan Don Ritto, pihak swasta, sebagai tersangka. Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:12
01:26
05:21
06:10
00:56
04:23

Viral