Roy Suryo Buktikan Tidak Melanggar Pasal 32 UU ITE
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya. Berbeda dengan sidang sebelumnya yang menghadirkan saksi dari pihak pemohon, Polda Metro Jaya tidak menghadirkan satu pun saksi dan hanya mengajukan dua orang ahli hukum.
Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya yang tidak menghadirkan saksi, padahal penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 148 orang saksi selama proses penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pembuktian dalam sidang praperadilan tidak mengharuskan seluruh saksi yang telah diperiksa dihadirkan di persidangan. Menurut mereka, keterangan para saksi yang telah dituangkan dalam berkas penyidikan sudah cukup dijadikan alat pembuktian.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB sempat diskors karena majelis hakim membutuhkan waktu untuk memeriksa dokumen pembuktian yang diajukan termohon. Persidangan kemudian dilanjutkan sekitar pukul 11.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya.
Pada sidang sebelumnya, Roy Suryo telah lebih dahulu menyampaikan alat bukti serta menghadirkan tiga saksi dan satu ahli hukum pidana.
Tim kuasa hukumnya juga menyerahkan bukti digital yang dapat diakses langsung melalui komputer Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya menunjukkan keaslian dan integritas data yang dijadikan dasar permohonan praperadilan.
Kuasa hukum Roy Suryo kembali menegaskan bahwa yang terpenting dalam pembuktian bukanlah jumlah saksi, melainkan kualitas keterangan yang diberikan.
Mereka bahkan mengibaratkan bahwa seseorang yang hanya menyaksikan sebuah kecelakaan tidak dapat dipaksa menjadi saksi dalam perkara pembunuhan yang tidak diketahuinya secara langsung.
Hingga berita ini disampaikan, persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon sebelum majelis hakim melanjutkan tahapan pemeriksaan berikutnya.