news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:44 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.

Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar dalam perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada 2024. KPK sebelumnya menyebut terdapat tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang semestinya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun, pembagian kuota tambahan tersebut kemudian ditetapkan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut menjadi salah satu pokok perkara yang didalami KPK.

Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Ia kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.

Menjelang sidang perdana, Yaqut menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menyerahkan pembuktian perkara kepada persidangan. Ia mengatakan bahwa kebenaran akan terlihat dalam proses hukum yang berjalan.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:19
01:38
01:32
04:23
06:18
05:01

Viral