news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Menahan Eks Pejabat Pajak Atas Kasus Gratifikasi Rp20,7 M

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:39 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenenws.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam kasus dugaan gratifikasi. Haniv ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. KPK menyangka Haniv menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan dengan nilai sedikitnya Rp20,7 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Haniv memanfaatkan pengaruh dan koneksinya ketika menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

Salah satu dugaan modus terjadi pada 2016. Haniv disebut mengirim surat elektronik kepada sejumlah bawahannya untuk meminta dicarikan sponsorship bagi kegiatan fashion show anaknya. Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak.

Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diduga mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total dana untuk kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp700 juta, terdiri atas sekitar Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

KPK juga menduga Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing pada periode 2013-2018 dengan nilai sekitar Rp10 miliar. Penerimaan serupa kembali terjadi pada periode 2014-2022 dengan nilai sekitar Rp10 miliar melalui seorang perantara berinisial BSA. Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito.

Secara keseluruhan, KPK memperkirakan total gratifikasi yang diterima Haniv dari sejumlah perusahaan sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.

KPK menjerat Haniv dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral