news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dituduh Hina Jokowi, Roy Suryo Tolak Damai

Jumat, 18 September 2026 - 09:57 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Roy Suryo menolak tawaran restorative justice (RJ) dalam sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan keaslian ijazah, Kamis (17/9/2026).

Penolakan disampaikan Roy setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menawarkan opsi RJ atau pengakuan terhadap dakwaan. Roy menegaskan akan melanjutkan perkara melalui proses persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi dari Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sekitar 80 persen nota perlawanan. Salah satu hal yang akan disoroti ialah perubahan surat dakwaan setelah adanya putusan praperadilan.

Menurut Refly, pihaknya mempertanyakan perubahan jumlah dakwaan dari empat menjadi tiga serta adanya pasal yang dihilangkan. Ia juga menilai terdapat persoalan mengenai konsistensi penerapan pasal dalam surat dakwaan.

Refly menyebut pihaknya akan menguji penggunaan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE, termasuk ketentuan terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan manipulasi atau perubahan informasi elektronik.

Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menilai perubahan surat dakwaan diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara. Ia juga mengatakan pemilihan pasal dalam surat dakwaan merupakan kewenangan penuntut umum, sedangkan pembuktian unsur pidana akan dinilai majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

Perdebatan juga muncul mengenai pembuktian keaslian ijazah Jokowi. Refly meminta agar pembuktian terhadap dokumen asli dapat dilakukan secara terbuka dalam persidangan. Ia mengatakan pihaknya ingin melihat langsung dokumen yang menjadi objek perkara.

Yakup menilai persoalan tersebut justru akan diuji melalui pembuktian di persidangan. Ia menyebut penyidik telah menyerahkan alat bukti kepada jaksa, termasuk dokumen dan keterangan dari pihak terkait.

Perkara Roy Suryo merupakan bagian dari rangkaian proses hukum terkait tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Sidang pokok perkara kini memasuki tahap setelah pembacaan dakwaan, dengan nota perlawanan dijadwalkan dibacakan pada 24 September 2026.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
04:40
07:46
01:46
01:11
09:06

Viral