Disnaker DKI Jakarta Jelaskan Aturan Perkantoran Selama PPKM Darurat

Kamis, 8 Juli 2021 - 12:00 WIB

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan bahwa aturan wajib surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat bagi para pekerja keluar masuk ibu kota dimaksudkan untuk memastikan kantor atau perusahaan diluar kategori no-esensial tidak melakukan aktivitas Work From Office (WFO) di masa PPKM Darurat.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:52
01:44
01:33
06:44
09:50
00:57
Viral