Aturan Pekerja Sektor Esensial, dr. Alexander: Manajer Perkantoran Harus Membuat Surat Keterangan

Jumat, 9 Juli 2021 - 14:19 WIB

Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini dilakukan demi menekan laju penularan Covid-19 yang sudah semakin mengganas, apalagi dengan adanya varian varu virus corona (Alpha, Beta, Delta dan Kappa) yang diyakini lebih menular dan menimbulkan gejala berat pada pengidapnya.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:27
01:09
02:00
01:14
02:34
06:16
Viral