Tidak Hanya KRL, Pengguna Transjakarta Wajib Tunjukkan STRP

Senin, 12 Juli 2021 - 17:26 WIB

Pengetatan perjalanan di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek akan diberlakukan. Mulai hari ini, Senin (12/7), tak semua orang bisa menaiki Kereta Api Listrik (KRL) pada masa PPKM Darurat. Hal ini merujuk ketentuan terbaru yang tercantum dalam aturan Kementerian Perhubungan, yang mengatur pengguna KRL hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berada di sektor esensial dan kritikal. Surat Edaran terbaru Kementerian Perhubungan No 50. Tahun 2021 Tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Transportasi Kereta Api Dalam Masa Pandemi Covid - 19 mengatur hal di atas.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:24
01:47
06:16
02:03
01:58
01:33
Viral