Riza Patria Revisi Pernyataan Anies Soal Sanksi Holywings

Jumat, 10 September 2021 - 23:11 WIB

Jakarta - Penutupan kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan tidak sampai pandemi Covid-19 selesai, melainkan selama berlakunya PPKM di Jakarta. Pernyataan dari Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria tersebut sekaligus meralat pernyataan Gubernur Anies Baswedan sebelumnya yang mengatakan kafe Holywings ditutup hingga pandemi Covid-19 selesai.

Kafe Holywings ditutup sampai masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM selesai bukan hingga pandemi Covid-19 selesai. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung Balaikota pada Kamis (10/9) malam. 

Izin operasional kafe Holywings dibekukan Berdasarkan Keputusan sementara yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Riza menegaskan keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek menyatakan holywings ditutup. 

“Bukan pandemi tetapi PPKM selesai kalau pandemi bisa bertahun-tahun, penutupan dilakukan selama PPKM berlangsung,” ungkap Riza Patria.

Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan kafe Holywings tidak hanya melanggar aturan PPKM, tetapi juga telah membahayakan nasib warga Jakarta serta mengancam perekonomian Jakarta kedepannya.

“Ini bukan tentang melanggar Pergub atau melanggar Perda bukan ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan orang yang bekerja setengah mati di rumah terus mulia tempat-tempat kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat tidak boleh beroperasi,” kata Anies.

Tidak hanya kepada pengelola para pengunjung kafe Holywings juga akan diberi sanksi berupa pencegahan masuk ke tempat umum. Mereka masuk daftar hitam atau blacklist pada aplikasi yang harus dilalui pengunjung sebelum masuk fasilitas umum di Jakarta. (adh)


Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral