Laporan Utama: Daging Anjing Dijual Bebas, Kok Bisa?

Senin, 20 September 2021 - 19:34 WIB

Jakarta - Heboh penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta menuai sorotan publik. Kejadian tersebut menjadi salah satu bukti bahwa adanya pengawasan yang lemah di pasar tradisional, terutama Pasar Senen.

Publik dikejutkan dengan kemunculan video milik akun Animal Defenders Indonesia yang mengungkap adanya penjualan daging anjing di pasar Senen, Jakarta. Bila menilik pada surat edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan tahun 2018, daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Pun tak ada penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) untuk daging anjing.

Mengapa penjualan daging anjing bisa lolos masuk ke Pasar Senen selama bertahun-tahun? mungkinkah ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dari pengelola pasar tradisional?

“Tentu hal ini karena pengawasan yang lemah. Ini kan berada dibawah tanggung jawab PD Pasar Jaya. Kalau bicara regulasi, Undang-Undang sudah jelas, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kemudian ada Surat Edaran Dirjen dari Kementerian Pertanian yang menyebutkan bahwa anjing itu bukan definisi dari pangan. Kami bisa menyasar langsung bahwa ini kelalaian dari PD Pasar Jaya bagian pengawasan, karena hal ini berlangsung tidak hanya pada saat ini saja,” tutur Ketua DPW IKKAPI DKI Jakarta, Miftahuddin.

Menurut Sularsi, Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI mengatakan bisa jadi banyak praktek penjualan daging anjing yang dioplos. Potensi-potensi tersebut bisa saja terjadi, terutama ketika harga daging naik.

Sularsi mengharapkan kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran untuk pengelola PD Pasar Jaya dan yang lain untuk juga melakukan pengawasan secara intensif, secara benar, terkait dengan komoditas daging apa saja yang ada di lapak-lapak pasar yang dikelolanya. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
00:54
05:03
Viral