Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Selasa, 5 Oktober 2021 - 16:49 WIB

Jakarta - Pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Ada beberapa hal yang menjadi perhatian diantaranya pengenaan pajak penghasilan, kenaikan pajak pertambahan nilai, dan integrasi NPWP dan NIK.

Pemerintah melebarkan layer pajak penghasilan, jika sebelumnya lapisan paling bawah adalah pekerja yang berpenghasilan Rp 50 juta setahun, dikenai lima persen pajak di RUU HPP ini dilebarkan menjadi berpenghasilan Rp 60 juta setahun.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan pajak penghasilan cukup besar untuk mereka yang berpenghasilan Rp 5 miliar per bulan, dikenai PPH 35 persen.

Tak hanya itu, pajak pertambahan nilai juga ikut dinaikkan di RUU HPP ini. Persatu April 2022 naik menjadi 11 persen, dan akan naik menjadi 12 persen per satu Januari 2025.

Selain menetapkan tarif pajak baru, RUU HP ini juga akan menambah fungsi baru kartu tanda penduduk (KTP). Untuk menguatkan administrasi, sistem perpajakan pemerintah akan mengintegrasikan nomor induk kependudukan sekaligus menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. 

Hal ini sejalan dengan rencana Direktorat Jenderal Pajak yang menginginkan integrasi KTP dan NPWP.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral