Laporan Utama: Sambut Eks Pegawai KPK, Polri Mau Bikin Apa?

Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:57 WIB

Jakarta - Jalan panjang nampaknya membayangi niatan Polri membuka tangan untuk eks pegawai KPK yang terdepak akhir September lalu. Selain perlu menyamakan pandangan, wadah baru untuk menampung mereka juga belum terbentuk. Pun seperti apa administrasi untuk mengaturnya juga belum padu.
Pemecatan terhadap 57 plus satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September 2021 itu seakan menambah daftar cerita kelam akhir september di Republik ini. Mereka kini tengah merajut asa, menapaki babak baru kehidupan. Di saat yang sama angin segar berhembus dari Trunojoyo. Seakan hendak menyudahi polemik panas terkait terdepaknya eks pegawai KPK itu, Mabes Polri lantas serius membuka tangan menampung mereka.
4 Oktober lalu Polri dan perwakilan eks KPK dikabarkan telah menggelar pertemuan pertama. Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pertemuan tersebut membahas soal perumusan regulasi serta harapan para eks punggawa KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Para mantan pegawai KPK itu pun mengapresiasi inisiatif dan itikad baik dari Kapolri tersebut.
Kesediaan Polri menampung eks pegawai KPK yang dipecat itu lalu dihubung-hubungkan dengan niatan korps Bhayangkara yang ingin membesarkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor). Apalagi di awal terbentuknya dulu mayoritas anggota Dittipidkor adalah jebolan penyelidik maupun penyidik KPK. Jika niat membesarkan Dittipidkor itu terwujud maka keinginan Polri untuk bersih-bersih diri maupun instansi lain dari praktik korupsi diyakini bakal membutuhkan lebih banyak sumber daya manusia.
"Di kepolisian direncanakan akan membentuk atau membesarkan Dittipikor yang saat ini ada di Bareskrim ya. Tidak semuanya dari 57 itu adalah penyidik. Ada yang di diklat, ada yang di SDM, semuanya nanti akan disesuaikan dengan kompetensinya," jelas Argo.
Namun demikian, pandangan berbeda dilontarkan oleh DPR. Anggota komisi III DPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani mengatakan bahwa Polri itu tidak memiliki penyidik dari unsur pegawai negeri sipil. Artinya keinginan Polri untuk merekrut eks pegawai KPK menjadi penyidik dari unsur sipil harus ditinjau kembali dengan lebih cermat agar berbenturang dengan undang-undang dan peraturan lainnya. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:40
03:35
01:05
01:25
06:32
09:22
Viral