PPKM Level 2, Bioskop Boleh Berkapasitas 70\%

Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:26 WIB

Jakarta - Dalam pemberlakuan PPKM Level 2, ada pelanggaran yang lebih mudah dari sebelumnya. Kapasitas bioskop dinaikkan menjadi 70 persen, dan anak-anak diperbolehkan ikut menonton.
Turunnya level PPKM menjadi Level 2 membuat pusat perbelanjaan dan juga bioskop diperbolehkan diisi pengunjung dengan kapasitas 7 persen. Selain itu juga pula didatangi oleh anak-anak usia dibawah 12 tahun.
Hal tersebut termuat dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4-1 wilayah Jawa dan Bali’
Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu yang akan menerapkan ppkm Level 2 mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Namun, sebelum dapat beroperasi, sejumlah bioskop harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib.
Sementara anak-anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi oleh orangtuanya.
Selain menonton film, restoran dan kafe di dalam area bioskop pun sudah diizinkan untuk buka, serta menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan dibatasi 60 menit.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral