[BREAKING NEWS] Basmi Pinjol Ilegal, Polisi Ungkap 13 Kasus dan Pelaku Siap Ditindak Tegas

Jumat, 22 Oktober 2021 - 14:20 WIB

Jakarta - Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan akan bersungguh-sungguh dan terus menindaklanjuti pelaku-pelaku tindakan ilegal dan tindak pidana lain yang terkait dengan pinjaman online (pinjol). Ia mengatakan jika pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman secara perdata. 
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengungkap 13 kasus pinjol ilegal dan menetapkan 57 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
Pasalnya, diketahui jika para penagih utang atau debt collector kerap mengancam nasabahnya dengan cara menyebar foto-foto tidak senonoh atau porno. Lebih lanjut, Mahfud dan Kabareskrim Polri yakni Komjen Pol Agus Andrianto meminta kepada masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian atas masalah yang dihadapi terkait dengan pinjaman online (pinjol) ini. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral